
Pada
tahun 2015, seluruh instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun
di daerah harus sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
berbasis akrual (accrual basis). “Setelah aturan SAP berbasis akrual
ditandatangani maka pemerintah pusat dan daerah harus sudah menerapkan
SAP per 1 Januari 2015,” kata Dirjen Keuangan Daerah, Yuswandi A.
Temenggung, saat menjadi pembicara dalam acara Rakernas Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013, di Jakarta. Dasar hukum
penerapan SAP berbasis akrual adalah PP No. 71/2010 tentang SAP, sebagai
amanat dari UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU No.17/2013
mengamanatkan instansi pemerintah baik dipusat maupun di daerah di minta
untuk menerapkan SAP berbasis akrual. Sedangkan dalam PP No. 71/2010
disebutkan SAP berbasis akrual dilaksanakan empat tahun setelah tahun
2010, yang artinya dilaksanakan pada 2015. Penerapan accrual basis di
daerah akan cukup kompleks. Bisa dibayangkan, saat ini terdapat 491
daerah provinsi dan kab/kota di seluruh Indonesia. Dengan segala
keragaman yang ada, tentu akan lebih sulit penerapannya dibanding di
pusat. Sementara itu, beberapa hal yang harus disiapkan terkait dengan
penerapan SAP berbasis akrual di daerah, yakni ketersediaan Sumber Daya
Manusia (SDM) dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dari Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(PPKD). Ketika SAP berbasis akrual diterapkan secara penuh maka fungsi
akuntansi dari masing-masing PPKD dan SKPD harus muncul – siapa
mengerjakan apa.
Kondisi yang perlu
diperhatikan sebelum SAP berbasis akrual diterapkan pada 2015 adalah
terkait dengan LKPD 2012 yang diaudit BPK, dimana baru sekitar 16
provinsi dan 115 kab/kota yang mendapatkan opini WTP, dengan sistem
akuntansi yang diterapkan saat ini. Tentu patut diantisipasi, jangan
sampai tak satupun LKPD dari 539 daerah provinsi dan kab/kota di
Indonesia tidak memperoleh WTP setelah accrual basis diterapkan. Jelas,
ini satu kemunduran terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah. Tentu kita memahami, setiap daerah memiliki pemahaman yang
sangat beragam terkait dengan sistem yang akan diterapkan. Penggunaan
sistem aplikasi juga harus digalakkan, termasuk di dalamnya ketika
terdapat sistem yang berbeda, bagaimana mengkonsolidasinya, sehingga
bisa compatible antara satu sistem dengan sistem lainnya. Sementara itu,
bagi daerah yang terlambat menyampaikan LKPD 2012, Kementerian Keuangan
sudah mengingatkan bagi daerah yang terlambat menyampaikan LKPD 2012
dan LRA semester 1-2013 akan dilakukan penundaan transfer DAU. Ini
gambaran kondisi saat ini yang tentu harus dicermati dan ditangani
sehingga penerapan SAP berbasis akrual ditahun 2015 tidak akan menemui
kendala. Terkait dengan kesiapan Kemendagri dalam konteks penerapan SAP
berbasis akrual, saat ini penyusunan pedoman penerapan SAP berbasis
akrual oleh Kemendagri sudah dalam tahap finalisasi, Diharapkan, akhir
tahun 2013, pedoman tersebut sudah bisa diterima pemda. Untuk
keberhasilan penerapan SAP berbasis akrual, komunikasi Kemendagri dengan
Kemenkeu juga terus dilakukan. Demikian pula komunikasi dengan Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) intensif dilakukan agar penerapan
SAP berbasis akrual di daerah bisa tepat waktu. Yang menjadi landasan
bagi daerah untuk penerapan SAP berbasis akrual di tingkat daerah yaitu
Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi
pemerintah daerah. Saat ini, Kemendagri terus melakukan upaya-upaya
capacity building baik di internal Kemendagri maupun di Pemda. Kita
berharap tahun 2014 dapat melakukan uji coba penerapan SAP berbasis
akrual di beberapa daerah. Dengan adanya program uji coba, kita bisa
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul dari daerah. Kita
juga mendorong daerah lain untuk melakukan uji coba penerapan SAP
berbasis akrual.
Tahun 2015, SAP
berbasis akrual di seluruh daerah provinsi dan kab/kota akan
diselenggarakan. Dengan harapan, financial statistic di daerah sudah
bisa compatible dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yang
pada gilirannya Indonesia punya satu kesatuan pengelolaan keuangan
negara. Untuk itu, kesiapan pemda perlu diperketat, kita mencoba
memfasilitasi dari aspek elembagaan (SOTK) bahwa core tatalaksana di
dalam penerapan SAP berbasis akrual adalah LO. Pendapatan dan belanja
sudah harus diakui pada waktu terjadinya transaksi, bukan waktu
terjadinya arus kas masuk/keluar. Pekerjaaan ini tidak terlalu sulit,
hanya perlu komitmen dari para pemangku kepentingan. Dengan adanya SOTK
SKPD dan PPKD di setiap daerah,m SAP berbasis akrual diharapkan sudah
masuk dalam sistem tatalaksana. Keberadaan SDM baik dalam konteks
akuntansi maupun teknologi informasi perlu ditingkatkan. Demikian pula
kompetensi personil perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, para pengambil
keputusan di daerah (kepala daerah) seharusnya sudah sangat aware akan
komitmennya untuk menerapkan fully accrual basis pada tahun 2015.
Teknisnya bisa dilakukan oleh staf, tapi staf tentu perlu keteladanan
dari pimpinan (kepala daerah). Sementara itu, terkait dengan kelengkapan
teknologi informasi, pemda bisa melakukan upgrading dari sistem yang
telah ada agar kecepatan bisa maksimal. Ini salah satu agenda Kemendagri
untuk mewujudkan penerapan SAP berbasis akrual pada tahun 2015.
mantap
BalasHapuspengetahuan...... teruskan.....
BalasHapusmenambah ilmu..
BalasHapus100% ilmu...
BalasHapusthanks atas infonya...
BalasHapus