Pengikut

Senin, 17 Maret 2014

Implementasi Sistem Keuangan Pemerintah

Belanja diakui atau dicatat oleh pemerintah juga pada saat timbulnya kewajiban atau tidak selalu pada saat kas keluar. Sebagai contoh, pada pendapatan pajak, akan diakui dan dicatat pada saat terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Demikian disampaikan Dirjen Perbendaharaan, Teguh Budiarso, saat menjadi pembicara dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013, di Jakarta. Manfaat dari akuntansi berbasis akrual adalah dapat menggambarkan posisi keuangan pemerintah dengan lebih lengkap (komprehensif), termasuk di dalam menginformasikan potensi dan resiko fiskal, seperti hak atas pendapatan yang masih akan diterima serta kewajiban yang masih akan dibayar. Meskipun demikian, tetap perlu diwaspadai adanya realisasi kas yang masuk dan keluar yang kemungkinan tidak sama dengan pencatatan pendapatan atau belanja yang telah dilakukan sebelumnya. Pentahapan dari implementasi akuntansi berbasis akrual pada tahun 2013 telah dilakukan uji coba konsolidasi laporan keuangan, penyempurnaan sistem, dan capacity building di dalam penyusunan berbagai peraturan. Karena itu, Kemenkeu telah melakukan langkah-langkah, antara lain menyusun kebijakan akuntansi, mengembangkan sistem akuntansi, ketiga, dan mengembangkan IT SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Hal ini menjadi salah satu pendukung adanya implementasi akuntansi berbasis akrual di tahun 2015.
Namun, harus diakui, kita harus mewaspadai implikasi atas penerapan sistem tersebut. Pertama, ada perubahan laporan keuangan. Semula, instansi pemerintah hanya menyusun empat jenis laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Pada tahun 2015, pemerintah harus menyusun tujuh jenis laporan, yakni LRA, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan entitas, dan catatan atas laporan keuangan. Kedua, memerlukan SDM yang menguasai akuntansi berbasis akrual. Ketiga, ada komitmen dari pimpinan. Disinilah pentingnya leadership. Keempat, penyediaan sarana dan prasarana. Untuk sarana dan prasarana adalah dengan pengembangan SAKTI di tingkat pusat. Sedangkan di tingkat daerah, karena adanya keberagaman di daerah, tentu diperlukan keseragaman. Untuk menerapkan SAP berbasis akrual, diperlukan training dan capacity building, deklarasi, serta dukungan pendanaan. Hal penting lainnya adalah melengkapi ketentuan sebagai landasan dalam pengelolaan keuangan yang menerapkan akuntansi berbasis akrual. Ke depan, perlu didorong penerapan akuntansi berbasis akrual di seluruh K/L dan pemda secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan. Termasuk, melakukan capacity building terkait penganggaran dan akuntansi berbasis akrual. Selain itu juga dimungkinkan untuk memberikan reward bagi K/L yang memiliki laporan keuangan dengan opini terbaik serta memberikan punishment bagi K/L memiliki laporan keuangan belum memperoleh opini. Di daerah reward and punishment sudah berjalan. Akhirnya, perlu koordinasi yang baik dengan pihak terkait dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual dan pelaksanaan anggaran. Kemendagri dan seluruh pemda juga perlu mempersiapkan dalam penerapan akuntasi berbasis akrual di tahun 2015.
Rekomendasi
Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013, yang mengangkat tema “Membangun Sinergi Menuju WTP”, menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang berkualitas, dibutuhkan peran pemimpin yang bisa memberikan contoh (leadership by example). Kedua, kualitas pertanggungjawaban keuangan setiap instansi pemerintah dapat dijadikan sebagai salah satu indicator kualitas layanan publik. Pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang berkualitas tercermin dari opini BPK atas laporan keuangan pemerintah. Ketiga, terdapat peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah dari waktu ke waktu. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah entitas yang mendapatkan opini WTP. Namun demikian, masih diperlukan kerja keras semua pihak agar semua entitas mendapatkan opini WTP. Keempat, opini laporan keuangan bukan merupakan tujuan akhir. Opini WTP adalah cerminan akuntabilitas dan bila satu entitas memiliki akuntabilitas yang baik maka entitasnya tersebut telah memiliki modal yang cukup untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik menuju good governance. Kelima, untuk mencapai laporan keuangan yang berkualitas, perlu dilakukan strategi dan langkah-langkah sebagai berikut : (a) membangun komitmen dari seluruh jajaran di K/L atau pemerintah daerah, mulai dari level staf hingga pimpinan; (b) melaksanakan anggaran secara transparan dan akuntabel yang didukung dengan standard an sistem akuntansi; (c) meningkatkan kompetensi SDM pengelola keuangan; (d) menyiapkan sistem dan teknologi informasi yang handal untuk mendukung penyusunan laporan keuangan; (e) melaksanakan dan memantau tindaklanjut temuan pemeriksaan BPK dengan melibatkan semua pihak dalam organisasi; dan (f) memperkuat peran aparat pengawas intern pemerintah untuk melaksanakan quality assurance. Keempat, dalam rangka pengelolaan daerah, diperlukan sinergi yang baik oleh semua pihak, yaitu pemerintah pusat, Kemenkeu, Bappenas, K/L, Pemda, BUMN,dan BPK, sejak proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Ketujuh, untuk melaksanakan pelaksanaan anggaran, K/L selaku pengguna anggaran (PA) dan Kemenkeu selaku Bendahara Umum Negara (BUN) tidak dapat melaksanakan tugasnya secara terpisah dan sendiri-sendiri, melainkan harus bersinergi untuk menjamin pelaksanaan anggaran yang tertib dan akuntabel. Sinergi dalam pelaksanaan anggaran dilakukan pada setiap aspek dalam siklus pelaksanaan anggaran. Kedelapan, implementasi akuntansi berbasis akrual untuk pelaporan keuangan dilaksanakan paling lambat TA 2015. Untuk itu setiap K/L dan Pemda perlu menyiapkan implementasi akuntansi berbasis akrual terkait dengan perangkat hukum atau kebijakan, SDM, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana lainnya. Kemenkeu dan Kemendagri perlu mengakomodir pelaksanaan implementasi akuntansi berbasis akrual, membuat pedoman, serta melakukan pendidikan, pelatihan, bimbingan, supervise, dan konsultasi. Terakhir, dalam rangka analisis kebijakan fiscal dan makro ekonomi baik pada tingkat nasional maupun tingkat regional, diperlukan adanya statistic keuangan pemerintah dan kajian fiskal regional. Untuk menghasilkan statistik keuangan pemerintah, dan kajian fiskal regional, diperlukan pemberdayaan peran koordinasi, sinergi, dan kesamaan pandangan oleh Kemenkeu, Kemendagri, dan seluruh daerah terutama terkait akuntansi dan pelaporan di sektor publik.

Mewujudkan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akruat


Pada tahun 2015, seluruh instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun di daerah harus sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual (accrual basis). “Setelah aturan SAP berbasis akrual ditandatangani maka pemerintah pusat dan daerah harus sudah menerapkan SAP per 1 Januari 2015,” kata Dirjen Keuangan Daerah, Yuswandi A. Temenggung, saat menjadi pembicara dalam acara Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013, di Jakarta. Dasar hukum penerapan SAP berbasis akrual adalah PP No. 71/2010 tentang SAP, sebagai amanat dari UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. UU No.17/2013 mengamanatkan instansi pemerintah baik dipusat maupun di daerah di minta untuk menerapkan SAP berbasis akrual. Sedangkan dalam PP No. 71/2010 disebutkan SAP berbasis akrual dilaksanakan empat tahun setelah tahun 2010, yang artinya dilaksanakan pada 2015.  Penerapan accrual basis di daerah akan cukup kompleks. Bisa dibayangkan, saat ini terdapat 491 daerah provinsi dan kab/kota di seluruh Indonesia. Dengan segala keragaman yang ada, tentu akan lebih sulit penerapannya dibanding di pusat. Sementara itu, beberapa hal yang harus disiapkan terkait dengan penerapan SAP berbasis akrual di daerah, yakni ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Ketika SAP berbasis akrual diterapkan secara penuh maka fungsi akuntansi dari masing-masing PPKD dan SKPD harus muncul – siapa mengerjakan apa.
Kondisi yang perlu diperhatikan sebelum SAP berbasis akrual diterapkan pada 2015 adalah terkait dengan LKPD 2012 yang diaudit BPK, dimana baru sekitar 16 provinsi dan 115 kab/kota yang mendapatkan opini WTP, dengan sistem akuntansi yang diterapkan saat ini. Tentu patut diantisipasi, jangan sampai tak satupun LKPD dari 539 daerah provinsi dan kab/kota di Indonesia tidak memperoleh WTP setelah accrual basis diterapkan. Jelas, ini satu kemunduran terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tentu kita memahami, setiap daerah memiliki pemahaman yang sangat beragam terkait dengan sistem yang akan diterapkan. Penggunaan sistem aplikasi juga harus digalakkan, termasuk di dalamnya ketika terdapat sistem yang berbeda, bagaimana mengkonsolidasinya, sehingga bisa compatible antara satu sistem dengan sistem lainnya. Sementara itu, bagi daerah yang terlambat menyampaikan LKPD 2012, Kementerian Keuangan sudah mengingatkan bagi daerah yang terlambat menyampaikan LKPD 2012 dan LRA semester 1-2013 akan dilakukan penundaan transfer DAU. Ini gambaran kondisi saat ini yang tentu harus dicermati dan ditangani sehingga penerapan SAP berbasis akrual ditahun 2015 tidak akan menemui kendala. Terkait dengan kesiapan Kemendagri dalam konteks penerapan SAP berbasis akrual, saat ini penyusunan pedoman penerapan SAP berbasis akrual oleh Kemendagri sudah dalam tahap finalisasi, Diharapkan, akhir tahun 2013, pedoman tersebut sudah bisa diterima pemda. Untuk keberhasilan penerapan SAP berbasis akrual, komunikasi Kemendagri dengan Kemenkeu juga terus dilakukan. Demikian pula komunikasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) intensif dilakukan agar penerapan SAP berbasis akrual di daerah bisa tepat waktu. Yang menjadi landasan bagi daerah untuk penerapan SAP berbasis akrual di tingkat daerah yaitu Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah daerah. Saat ini, Kemendagri terus melakukan upaya-upaya capacity building baik di internal Kemendagri maupun di Pemda. Kita berharap tahun 2014 dapat melakukan uji coba penerapan SAP berbasis akrual di beberapa daerah. Dengan adanya program uji coba, kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin muncul dari daerah. Kita juga mendorong daerah lain untuk melakukan uji coba penerapan SAP berbasis akrual.
Tahun 2015, SAP berbasis akrual di seluruh daerah provinsi dan kab/kota akan diselenggarakan. Dengan harapan, financial statistic di daerah sudah bisa compatible dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), yang pada gilirannya Indonesia punya satu kesatuan pengelolaan keuangan negara. Untuk itu, kesiapan pemda perlu diperketat, kita mencoba memfasilitasi dari aspek elembagaan (SOTK) bahwa core tatalaksana di dalam penerapan SAP berbasis akrual adalah LO. Pendapatan dan belanja sudah harus diakui pada waktu terjadinya transaksi, bukan waktu terjadinya arus kas masuk/keluar. Pekerjaaan ini tidak terlalu sulit, hanya perlu komitmen dari para pemangku kepentingan. Dengan adanya SOTK SKPD dan PPKD di setiap daerah,m SAP berbasis akrual diharapkan sudah masuk dalam sistem tatalaksana. Keberadaan SDM baik dalam konteks akuntansi maupun teknologi informasi perlu ditingkatkan. Demikian pula kompetensi personil perlu ditingkatkan. Dalam hal ini, para pengambil keputusan di daerah (kepala daerah) seharusnya sudah sangat aware akan komitmennya untuk menerapkan fully accrual basis pada tahun 2015. Teknisnya bisa dilakukan oleh staf, tapi staf tentu perlu keteladanan dari pimpinan (kepala daerah). Sementara itu, terkait dengan kelengkapan teknologi informasi, pemda bisa melakukan upgrading dari sistem yang telah ada agar kecepatan bisa maksimal. Ini salah satu agenda Kemendagri untuk mewujudkan penerapan SAP berbasis akrual pada tahun 2015.

Diperlukan Persamaan Persepsi Pemangku Kepentingan Pemilu

Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah. Oleh karena itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas pemilu, sebagaimana dikemukakan oleh Mendagri. Gamawan Fauzi, pada Rapat Kordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014, di Makassar belum lama ini. Penyelenggaraan rapat kordinasi nasional dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu 2014 regional ketiga se-Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat tersebut, merupakan salah satu upaya mensinergikan tugas dari penyelenggaraan pemilu, agar pemilu 2014 dapat berhasil secara kualitas, yaitu dengan partisipasi politik masyarakat yang tinggi, dapat menghasilkan para wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya. Tentunya bangsa Indonesia  akan lebih baik lagi di masa depan. Upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu merupakan bagian dari proses penguatan bagian demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Sehingga dengan demikian, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dengan baik terkelola dan terlembaga, kata Gamawan Fauzi. Pemilu, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan pemilu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak setiap warga negara.
Disamping itu, suksesnya pemilu bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggaraan pemilu dan peserta pemilu saja. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan pemilu demi terciptanya sinergitasnya yang kuat dan saling berkesinambungan. Hal ini secara tegas diamanatkan pada pasal 126 UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan pemilu dalam upaya pencapaian pemilu yang demokratis.
Membangun Sinergitas
Rakornas ini melibatkan berbagai macam unsur yaitu penyelenggaraan pemilu, unsur pemerintah daerah, dan unsur keamanan (Kodam, Korem, Polda dan BIN daerah). Pelibatan dari unsur pemerintah daerah ditujukan untuk membangun sinergitas dalam hal pemberian bantuan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemilu yang meliputi : (1) Peran linmas dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, (2) Pengaturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang tidak merusak atau mengganggu ruang publik dan tata ruang; (3) Pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara. Sementara itu, pelibatan unsur TNI dan Polri ditujukan untuk membangun sinergitas dalam hal pengamanan kampanye, pendistribusian dan pengamanan perlengkapan suara. Dengan demikian, rakornas diharapkan dapat menghasilkan satu pemahaman bersama secara komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan Pemilu, jelas Mendagri. Hari pemungutan suara pemilu anggota DPR dan DPD, DPRD telah ditetapkan pada tanggal 9 April 2014. Saat ini ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Dengan telah ditetapkannya DCT tersebut, masyarakat dapat segera mengenali calon wakil-wakilnya untuk ditimbang dan diputuskan siapa calon terbaik yang akan dicoblos pada 9 April 2014 nanti. Pertimbangan rasional, dengan menjadi pemilih cerdas perlu terus menerus disosialisasikan sehingga nantinya diharapkan dapat terpilih wakil-wakil yang mempunyai integritas dan kualitas yang tinggi.
Selain aspek pertimbangan rasional pemilih tersebut, tingkat partisipasi politik masyarakat menjadi perhatian khusus pada pemilu 2014, fakta yang ada menunjukkan bahwa saat ini telah terjadi satu kecenderungan fenomena penurunan tingkat partisipasi politik masyarakat dalam pemilu. Sinergitas dari seluruh pamangku kepentingan pemilu sangat diharapkan untuk memberikan sosialisasi yang tapat kepada masyarakat tentang arti pentingnya pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya berharap rapat kordinasi nasional dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilu 2014 dapat mewujudkan kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pemilu dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis. Pada 9 April 2014 nanti masyarakat dapat berduyun-duyun penuh antusias dating ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, kata Mendagri Gamawan Fauzi.  
Sumber :Kesbangpol-Kemendagri

Hukuman pidana dan perdata dikenakan bagi koorporasi pembakar lahan di Riau



Kebakaran Hutan Riau Kepulan asap dari hutan terbakar terlihat di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2). Kebakaran di kawasan konservasi yang diakui oleh UNESCO itu diduga karena perambahan dan pembalakan liar. (ANTARA FOTO/Lanud Roesmin Nurjadin)
Jakarta (ANTARA News) - Di tengah kabut asap pekat yang menyelimuti Pekanbaru dan melumpuhkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, akhirnya pesawat khusus yang ditumpangi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendarat juga di "Kota Bertuah" pada Sabtu (15/3) pukul 16.15 WIB.

Pesawat kepresidenan milik maskapai plat merah Garuda Indonesia dengan registrasi lambung pesawat benomor PK-GMF lepas landas dari Bandar Udara Internasional Adi Sumarmo Solo, Jawa Tengah, sempat mendarat di Batam, Kepri.

Pendaratan dilakukan karena cuaca yang tidak memungkinkan untuk melakukan pendaratan pada bandara tujuan, akibat kabut asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau yang membuat jarak pandang turun drastis di bawah 1.000 meter.

Selain itu pada kondisi yang bersamaan, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tengah diguyur hujan lebat walau sebentar. Setelah sekitar dua bulan tanpa pernah hujan turun.

"Rombongan tadi sempat mendarat di Batam sekitar satu jam di sana karena cuaca tidak memungkinkan," ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha.

Sesuai rencana, pesawat yang ditumpangi SBY akan mendarat di bandara alternatif yakni Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat yang juga diselimuti kabut asap kiriman Riau.

Pesawat Garuda Indonesia akhirnya bertolak dari Batam, Kepulauan Riau, sekitar pukul 15.20 WIB, setelah mendapatkan informasi jarak pandang di wilayah udara Kota Pekanbaru sekitar 1.000 meter yang merupakan batas minimum keamanan untuk melakukan pendaratan.

Begitu tiba di "Kota Bertuah" (julukan bagi Kota Pekanbaru), SBY disambut oleh Gubernur Riau Annas Maamun, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif, Kapolda Riau Brigjen Pol Pol Condro Kirono, Kepala Kejati Riau Edi Rakamto dan lain-lain.

Terlihat percakapan serius yang dilakukan antara Annas Maamun selaku orang nomor satu di Riau dan Presiden selaku kepala pemerintahan yang juga kepala negara Republik Indonesia jalan menuju VVIP Pandawa, Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin.

Ketika Karang Gigi Tak Kunjung Dibersihkan, Ini yang Terjadi

Ketika Karang Gigi Tak Kunjung Dibersihkan, Ini yang Terjadi
Jakarta, Merawat dan membersihkan gigi secara rutin memang merupakan hal yang sangat penting, namun masih sering disepelekan. Salah satunya adalah membersihkan karang gigi. Karang gigi yang tak rutin dibersihkan selain membuat penampilan gigi menjadi tak indah, juga bisa menimbulkan masalah lainnya. 

Karang gigi bisa menjadi salah satu penyebab dari beberapa penyakit rongga mulut seperti radang gusi (gingivitis) dan bau mulut (halitosis). Jika Anda memiliki pH air liur yang tinggi yaitu di atas 7 atau bersifat basa, maka Anda perlu menjaga kebersihan gigi lebih ketat. Sebab dengan kondisi tersebut Anda menjadi lebih mudah mengalami karang gigi. Bagaimana karang gigi terbentuk?

Awalnya dimulai dengan pembentukan plak, yaitu sisa makanan yang menempel di permukaan gigi. Plak yang semakin menumpuk jika tidak dibersihkan akan bercampur dengan timbunan kalsium, yang bersumber dari air ludah dan cairan gusi. Semua ini pada akhirnya akan mengeras sehingga menjadi karang. 

Salah satu efek yang ditimbulkan oleh karang gigi adalah radang gusi dan bau mulut. Sebab plak atau sisa makanan yang menumpuk akibat kurang menjaga kebersihan gigi akan membusuk, sehingga bakteri kemudian akan berkembang biak pada area tersebut.

Cara terbaik mengatasi radang gusi adalah dengan menghilangkan faktor penyebabnya, dalam hal ini si karang gigi tersebut. Perlu Anda ingat, karang gigi tidak dapat hilang begitu saja hanya dengan menggosok gigi atau berkumur. Karang gigi hanya dapat dihilangkan dengan alat khusus dan bisa dilakukan hanya oleh dokter gigi.

Oleh sebab itu, ada baiknya Anda mengunjungi dokter gigi secara rutin. Dokter gigi akan memeriksa apakah di mulut Anda terdapat karang gigi atau karies. Jika memang ada, maka akan dibersihkan dengan cara yang tepat. Setelah itu, berkonsultasilah dengan dokter gigi mengenai frekuensi yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan dan pembersihan karang gigi berikutnya sesuai kondisi kesehatan mulut Anda.

"Saya sangat menyarankan bersihkan karang gigi itu paling tidak 6 bulan sekali, meskipun kadang ada juga yang sebelum 6 bulan sudah datang dan mau membersihkan karang giginya lagi," ujar Prof Dr Lindawati. S Kusdhany, drg., Sp.Pros(K), dokter gigi spesialis prostodonsia yang kini juga aktif sebagai Guru Besar Tetap di Fakultas Kedokteran Gigi UI, kepada detikHealth, Jumat (15/11/2013).(ajg/vit)